Setiap warga negara Indonesia dijamin hak kewarganegaraannya. Dan hak ini juga sudah di amanatkan dalam undang-undang negara kita, berupa pemberian dan pencatatan akta lahir
Tapi pada kenyataannya, ketika saya meninjau di lapangan fakta yang ada yaitu, Hampir warga miskin kota di jakarta tidak mempunyai akta lahir untuk anak nya.
Pengurusan sudah dipermudah kata pemerintah. Tapi saya kaget ketika melakukan kegiatan Advokasi kewarganegaraan. DI kegiatan tersebut ternyata banyak sekali warga miskin di daerah Jakarta Utara yang belum memiliki akta kelahiran.
Tentunya ada sebabnya mengapa warga miskin tidak bisa atau di persulit dalam hal mengurus pembuatan akta kelahiran. Aneh ya?? Katanya sudah di permudah, tapi mana buktinya??.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar