Sabtu, 23 November 2013
KISAH MIRIS SEORANG IBU TUKANG SAPU JALANAN
\
Ketika saya sedang berada di posko relawan untuk pembuatan akta kelahiran bagi mereka yang belum mempunyainya. Kemudian, seorang ibu yang berprofesi sebagai tukang sapu jalanan di jalan sinar budi, Pejagalan, Jakarta Utara, datang bersama 2 dari 5 anaknya menghampiri saya ketika saya sedang menunggu warga yang ingin mendaftar untuk mengurus pembuatan akta kelahirannya.
Kemudian ibu tersebut bercerita kepada saya bahwa 5 anaknya belum mempunyai akta kelahiran. Dan yang lebih membuat saya shock dan tidak percaya, bahwa 2 dari 5 anaknya yang datang ke posko saya, anak yang pertama sudah berusia 17 tahun dan yang paling kecil berusia 10 tahun ternyata belum mempunyai akta kelahiran semuanya.
Seketika saya berfikir, dimanakah hak dasar yang dijamin negara buat warga nya yang sudah diatur oleh pasal Pasal 53 ayat 2 UU HAM yang berbunyi "Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar